Advokat senior Adnan Buyung Nasution mengatakan bahwa fakta kebobrokan rumah tahanan di Indonesia sudah ada sejak tahun 1950-an. Buyung mengaku tak heran jika fakta seperti itu kini ramai lagi diungkap.
Menurut Adnan Buyung, ada kesalahan sistem yang menyebabkan penjara menjadi sumber kebobrokan moral. “Saya kadang ingin pakai jalan radikal. Eselon II diberhentikan, karena saat ini bukan hanya penjaranya, tapi birokrasi di dalamnya juga,” kata Adnan Buyung di Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta Pusat, Rabu 16 November 2011.
Jadi, kata Adnan, untuk menuntaskan masalah bobroknya penjara yang tak kunjung membaik ini, harus ada pemotongan generasi. “Tidak bisa kalau tidak dipotong generasinya. Ini harus dibabat.
Jumlah tahanan yang membludak, juga dinilai mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu menjadi salah satu penyumbang penyebab bobroknya penjara. Untuk itu, tegas Adnan, pemerintah wajib membangun penjara baru, atau menerapkan kerja sosial bagi para narapidana yang berkelakuan baik seperti di Eropa.
“Kalau di Eropa, mereka tidur malam di penjara, tapi siang kerja sosial seperti membersihkan rumah sakit dan stasiun. Itu juga bentuk hukuman, membersihkan tempat-tempat yang memberikan pengabdian sosial,” tutur Adnan.
Sebelumnya, salah seorang mantan narapidana Rutan Salemba, Syarifudin S. Pane, merekam aktivitas napi dalam rutan menggunakan ponsel pribadinya. Dalam rekaman Syarifudin terungkap adanya beragam fasilitas mewah di rutan seperti ruang tamu, televisi, kulkas, AC, peralatan dapur, sampai mesin cuci. Syarifudin juga menuturkan, kamar dalam rutan bisa disewa seharga Rp30 juga, dan ada pula praktek prostitusi.
Menindaklanjuti informasi itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakilnya Denny Indrayana mengunjungi Rutan Salemba, Jakarta, Rabu 16 November 2011. Mereka tidak menemukan adanya fasilitas mewah dan prostitusi sebagaimana seperti yang disebutkan Syarifudin. "Teman-teman lihat sendiri bloknya juga ada, teman-teman sudah lihat sendiri," kata Denny Indrayana.
Syarifudin sangat menyesalkan kesimpulan Deny itu. Dia bersedia diproses hukum, bila dianggap video yang dibuatnya itu dianggap fitnah.
(www.vivanews.com)
Update Blog Paling Seru di Malam Hari!
Diberdayakan oleh Blogger.