Ilustrasi (okezone.com) |
Namun narapidana yang bisa melakukan hubungan suami istri harus sudah menjalani setengah masa tahanan.
"Sistem mengunjungi kekeluarga, yang setengah masa pidana diperbolehkan mengujungi keluarga," kata Kasi Peliputan dan Penyajian Berita Dirjen Pas Ika Yusnanti saat dihubungi okezone, Selasa (15/11/2011).
Ika menambahkan, pemberian hak untuk melakukan hubungan badan pun memiliki beberapa syarat. Misalnya, narapidana yang dihukum selama tiga tahun lebih. Mereka yang telah melewati setengah masa tahanan akan diberikan cuti mengunjungi keluarga (CMK) dengan pegawalan petugas lembaga pemasyarakatan.
"Jadi untuk mekanisme asimilasi kalau cuti mengunjungi keluarga dikawal dari LP sampai rumah dan setelah sampai di rumah keluarga diserahkan RT dan RW. Kalau sudah 2X24 jam pada waktunya dijemput," tambahnya.
Namun, pemberian kesempatan mengunjugi keluarga bagai narapidana dengan masa hukuman dibawah tiga tahun belum dapat diberlakukan. Pemberian hak bercinta, kata Ika, dilematis karena khawatir disalahguakan.
Pihaknya masih melakukan kajian dengan aturan yang ketat terkait izin tersebut. "Kalau yang dihukum tiga tahun ke bawah aturannya ada tapi masih dikaji," tandasnya.
Sementara Dirjen Pas Kemenkum HAM Sihabudin belum menjawab saat dihubungi okezone via telepon.
(lam) (Okezone.com)