All Blogger Trick

Telkomsel Pailit?

Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dalam sidangnya kemaren, Jumat (14/9/2012) menyatakan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) pailit.

Majelis Hakim Agus Iskandar menyatakan, gugatan pailit memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 Undang-undang Kepailitan tentang syarat pailit, yakni ada utang jatuh tempo dari dua pihak atau lebih. Telkomsel dinyatakan pailit karena tidak memenuhi perjanjian yang disepakati dengan rekanannya.

Sebelumnya Telkomsel terikat perjanjian dengan PT. Prima Jaya Informatika yang isinya Telkomsel menunjuk PT Prima untuk mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar selama 2 tahun yang disepakati pada tanggal 1 Juni 2011 lalu.

Sesuai kontrak Telkomsel wajib menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olah raga minimal 120 juta lembar yang terdiri dari kartu dengan nominal Rp 25.000 dan Rp 50.000. Adapun untuk kartu perdana prabayar, Telkomsel terikat kontrak untuk menyediakan 10 juta kartu untuk dijual PT. Prima.

Namun dalam pelaksanaannya ternyata Telkomsel tidak dapat memenuhi dua surat pemesanan dari PT. Prima pada tanggal 20 Juni 2012.

Pihak Telkomsel melalui Head of Corporate Communications Division Telkomsel, Ricardo Indra, menyatakan akan mengkaji putusan pailit tersebut dan berencana melakukan kasasi.


Update Blog Paling Seru di Malam Hari!

Diberdayakan oleh Blogger.