Akhir-akhir ini banyak dijumpai demonstrasi buruh di kota-kota besar dengan tuntutan utama, menaikkan UMR. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sendiri telah memperpanjang batas waktu terakhir para Gubernur untuk menyerahkan besaran UMP (Upah Minimum Provinsi hingga 23 November 2012.
Dari data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sudah ada 15 provinsi yang menetapkan UMP tahun 2013.
1. NAD sebesar Rp 1.550.000,-
2. Sumut sebesar Rp 1.305.000,-
3. Sumbar sebesar Rp 1.350.000,-
4. Kep. Riau sebesar Rp 1.365.087,-
5. Jambi sebesar Rp 1.300.000,-
6. Bangka Belitung sebesar Rp 1.265.000,-
7. Bengkulu sebesar Rp 1.200.000,-
8. DKI Jakarta sebesar Rp 2.200.000,-
9. Kalbar sebesar Rp 1.060.000,-
10. Kalsel sebesar Rp 1.337.500,-
11. Kalteng sebesar Rp 1.553.127,-
12. Kaltim sebesar Rp 1.762.073,-
13. Sultra sebesar Rp 1.125.207,-
14. Sulsel sebesar Rp 1.440.000,-
15. Papua sebesar Rp 1.710.000,-
Dari data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sudah ada 15 provinsi yang menetapkan UMP tahun 2013.
1. NAD sebesar Rp 1.550.000,-
2. Sumut sebesar Rp 1.305.000,-
3. Sumbar sebesar Rp 1.350.000,-
4. Kep. Riau sebesar Rp 1.365.087,-
5. Jambi sebesar Rp 1.300.000,-
6. Bangka Belitung sebesar Rp 1.265.000,-
7. Bengkulu sebesar Rp 1.200.000,-
8. DKI Jakarta sebesar Rp 2.200.000,-
9. Kalbar sebesar Rp 1.060.000,-
10. Kalsel sebesar Rp 1.337.500,-
11. Kalteng sebesar Rp 1.553.127,-
12. Kaltim sebesar Rp 1.762.073,-
13. Sultra sebesar Rp 1.125.207,-
14. Sulsel sebesar Rp 1.440.000,-
15. Papua sebesar Rp 1.710.000,-