Parah! Tetangga dan Bapak Tiri Cabuli ABG dan Diketahui Sang Ibu. Mely bukan nama sebenarnya mengalami nasib naas karena setelah diperkosa tetangganya bapak tiri juga meminta jatah dengan mencabuli Mely.
Mimpi buruk Melly berakhir setelah polisi menangkap Subaidi (28), di rumah kos di Jalan Kalilom dan Nurjali (56), yang tidak lain adalah bapak tirinya. Selain itu, polisi masih memburu satu pelaku lagi yang diduga teman bapak tiri Melly.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Indarto melalui Kanit Jatanum Iptu Yunus Saputra, menjelaskan perbuatan tidak senonoh dialami Melly pertama kali pada Maret lalu.
"Tersangka Subaidi menyetubuhi Melly di kamar kosnya yang bersebelahan dengan kamar kos orang tua Melly di Jalan Wonosari Lor," katanya, Kamis (20/10/2011).
Baca juga:
- Hot! Inilah Video Kehidupan Dibalik Rutan Salemba: Napi Boleh Judi Dan Ngeseks Dengan Pelacur
- Parahnya Penjara di Indonesia: Ada Fasilitas Berjudi dan Ngeseks Dengan Pelacur yang Disediakan Rutan
- Diperkosa Guru Ngaji, ABG yang Masih Kelas 1 SMP Ini Hamil Lalu Melahirkan
- Kupang Digoyang Video Mesum PNS
- Parah! Istri Restui Suami Perkosa Anak Kandung
Setidaknya tiga kali Melly disetubuhi bapak satu anak yang beralamat di Takoben, Komang, Bangkalan itu. Parahnya, ibu Melly mengetahui ulah penjual es sari kedelai tersebut.
"Kami masih memeriksa saksi-saksi termasuk ibu korban," imbuhnya.
Seperti tidak mau ketinggalan, Nurjali juga kepincut dengan tubuh bongsor bocah yang tak pernah mengenyam bangku sekolah itu. Melly diperkosa Nurjali pada Juni. Nurjali mengaku hanya sekali melakukan perbuatan yang tidak semestinya dilakukan seorang bapak.
"Saya ajak dia berhubungan badan saat saya baru pulang dari berjualan gule sekitar pukul 01.00. Saya lucuti pakaiannya dan cuma mengelus-elus pahanya saja kok," ujarnya.
Nurjali mengaku impoten sehingga 'hanya' menggunakan jari untuk memuaskan nafsunya.
Nurjali mengaku impoten sehingga 'hanya' menggunakan jari untuk memuaskan nafsunya.
Namun, pengakuan Nurjali berbeda dengan cerita sang anak. Nurjali memaksa Melly agar mau melayaninya di bawah ancaman. Kepada Melly, Nurjali mengatakan kalau perbuatan persetubuhan itu tidak apa-apa karena mereka adalah bapak dan anak.
Polisi menjerat Subaidi dengan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Untuk Nurjali, polisi menggunakan pasal 82 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman yang sama, yaitu minimal 3 tahun dan selama-lamanya 15 tahun.
Editor : andri
Sumber : Tribunnews