All Blogger Trick

Listrik Naik 15 Persen

DPR akhirnya menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 15 persen mulai tahun 2013.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pemerintah untuk mengalokasikan dana subsidi untuk listrik tahun 2013 sebesar Rp 78,63 triliun.

Kenaikan listrik hanya berlaku bagi pelanggan dengan daya mulai 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas. Sedangkan untuk rumah tangga dengan daya 450-900 VA tidak mengalami kenaikan.

Soal mekanisme kenaikan tarif listrik, DPR menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah, apakah naik bertahap atau sekaligus. Namun, dalam usulannya ke DPR, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, pemerintah ingin menaikkan tarif 4,3 persen tiap tiga bulan agar tidak memberatkan konsumen.

Kenaikan yang bertahap juga tidak akan memberikan sumbangan tinggi terhadap inflasi. Pemerintah memperkirakan, dampak inflasi hanya sekitar 0,3 persen dari total target inflasi tahun depan sebesar 4,9 persen.

Update Blog Paling Seru di Malam Hari!

Diberdayakan oleh Blogger.